MPK OBTB 2008/2009

By mpkosisbtb
Senata Prima
Daya Laras Dika
Senata Muda I Senata Muda II
Muhammad Wachid Kusuma Galulida Winarta Tito Ivonna

Sekretaris Umum Bendahara Umum
Tiara Rizki Nastiti Allia Khairunnisa

Sekretaris I Bendahara I
Dita Fitriatun Ikka Nur Wahyuny
Sekretaris II
Madarina Wasissa
Koor KOWASEV Koor KOASINTER Koor KOSTRAKUM Koor KOSTADIP
Isa Amilia Hamida Manly Rahman Alfani Kholifah Yan Fernanda

Anggota MPK:
Adhikrita Arif P Gayuh Mustika J Ghina Farah A Fadiah Nur Amalina
Fajar Wijayanto Yoga Aditya R Wiku Larutama Novita R
Setyo Utami W S Herfiedhantya B Vania Aniska Y Hendy Prihambudi
Riza Romania Imadiddin Yusuf Hanif Erita Nuzul Angga Dwituti L
Achmad Febri M S Adhistia Virdhiayani Monita Dwiyani Alfian Fachrurozy
Indra Kusuma Putra Ardanariswara W
 

tata tertib dan poin

By mpkosisbtb
BAB XIX
POIN PELANGGARAN

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada bab XVIII, peserta didik yang melakukan pelanggaran akan dikenakan poin sebagai berikut :

No. Bentuk Pelanggaran Point
I. Kelakuan
1.Melepaskan sepatu pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru yang bersangkutan. 1
2. Duduk dengan kaki di atas bangku/meja. 2
3. Duduk diatas bangku/meja. 2
4. Peserta didik putra memakai gelang/kalung/anting-anting atau aksesoris lainnya. 5
5 Peserta didik ditatto atau ditindik. 5
6 Peserta didik putri ditindik pada kedua telinga lebih dari sepasang. 5
7. Peserta didik memakai perhiasan dan atau make up berlebihan. 3
8. Makan, minum, menghisap kembang gula pada waktu pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru yang bersangkutan. 3
9. Mengendarai mobil ke sekolah. 5
10. Memarkir sepeda motor di luar lingkungan sekolah pada jam efektif. 3
11. Menyakiti perasaan sesama peserta didik dan atau melakukan tindakan yang tidak sopan hingga merugikan peserta didik yang bersangkutan. 20
12 Melakukan pelecehan seksual. 75*)
13. Menggunakan walkman/HP dan alat permainan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran pada waktu pembelajaran berlangsung. 5
14. Meminjamkan HP dan atau alat komunikasi lainnya kepada teman saat KBM / Upacara sedang berlangsung. 5
15. Menyimpan dan atau membawa dan atau melihat gambar porno pada media elektronik maupun non-elektronik. 50*)
16. Penyalahgunaan jam pembelajaran untuk makan minum di kantin atau untuk bermain termasuk membolos pada saat jam pelajaran. 5
17. Penyalahgunaan fasilitas sekolah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 5
18. Menyontek/menerima dan atau memberi bantuan pada saat Ulangan atau Uji Kompetensi. 20
19. Membuat kegaduhan di dalam kelas dan lingkungan sekolah pada waktu pembelajaran. 5
20. Mengotori, mencoret-coret, merusak fasilitas milik sekolah atau pihak lain. 5
21. Memindahkan fasilitas milik sekolah atau pihak lain tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 3
22. Membuang sampah sembarangan. 3
23. Membawa dan atau menghisap rokok di lingkungan sekolah. 15
24. Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan sesama peserta didik secara individu didalam atau di luar sekolah. 25*)
25. Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan sesama peserta didik secara berkelompok di dalam atau di luar sekolah. 50*)
26. Membawa dan atau menjualbelikan buku, majalah, stensil, kaset, CD/VCD dan foto yang mengandung unsur pornografi, alat kontrasepsi dan sejenisnya di lingkungan sekolah. 50*)
27. Mengancam kepala sekolah, guru dan karyawan. 50*)
28. Menjadi provokator perkelahian. 50*)
29. Melakukan pacaran di sekolah. 50*)
30. Membawa senjata tajam tanpa izin. 50*)
31. Mengompas, memalsu tanda tangan tanpa izin, melakukan tindakan perjudian dalam bentuk apapun. 60*)
32. Menjual dan atau membeli bocoran soal (ulangan harian, ulangan tengah semeter, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, tes uji coba, ujian sekolah, ujian nasional),. 75*)
33. Membawa senjata api tanpa izin. 75*)
34. Berkelahi antarpeserta didik dalam satu sekolah secara individu. 75*)
35. Berkelahi antarpeserta didik dalam satu sekolah secara kelompok. 75*)
36. Berkelahi antarpeserta didik dalam satu sekolah dengan melibatkan pihak luar secara individu. 75*)
37. Berkelahi antarpeserta didik dalam satu sekolah dengan melibatkan pihak luar secara berkelompok. 101*)
38. Berkelahi dengan peserta didik sekolah lain. 101*)
Berkelahi melawan peserta didik sekolah lain yang menyerang. 25*)
39. Menggunakan senjata tajam atau senjata api untuk mengancam, melukai orang lain. 101*)
40. Membawa, mengkonsumsi dan atau menjualbelikan narkoba dan miras di dalam atau di luar sekolah. 101*)
41. Menganiaya dan atau mengeroyok kepala sekolah, guru dan karyawan. 101*)
42. Peserta didik berpacaran sampai hamil. 101*)
Peserta didik putra berpacaran sampai pacarnya hamil. 101*)
43. Mencuri barang yang bernilai:
a. Rp 0,00 - Rp 25.000,00
b.Rp 25.001,00 - Rp 50.000,00
c. Rp 50.001,00 - Rp 250.000,00
d.Rp 250.001,00 ke atas.
25
50
75
101
II. Kerajinan
1. Membawa segala jenis tipe-X 3
2. Terlambat masuk jam pertama kurang dari sepuluh menit tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 1
3. Terlambat masuk jam pertama lebih dari sepuluh menit setelah bel berbunyi. 3
4. Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 3
5. Terlambat masuk setelah jam istirahat tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 3
6. Tidak berangkat ekstrakulikuler wajib/pilihan tanpa keterangan. 3
7. Tidak masuk tanpa keterangan. 5
8. Membolos/tidak ikut pelajaran dan atau kegiatan sekolah tanpa izin. 5
9. Tidak masuk dengan keterangan palsu. 20
10. Terlambat mengikuti upacara tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 5
11. Tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 10
12. Tidak masuk selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. 20
III. Kerapihan
1. Baju lengan panjang dilipat. 2
2. Kancing baju dan atau lengan tidak dikancingkan. 3
3. Tidak memakai badge/atribut. 3
4. Badge/atribut sekolah diberi warna-warni. 5
5. Tidak memakai kaos kaki putih polos pada hari-hari KBM. 2
6. Berkuku panjang dan atau dicat. 2
7. Celana/rok sekolah yang ujungnya melebihi panjang kaki. 2
8. Celana/rok sekolah yang ujungnya tidak dijahit. 2
9. Baju/rok ketat dan atau panjangnya tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. 5
10. Warna jilbab tidak polos/sesuai dengan ketentuan sekolah atau ujung jilbab tidak dipanjangkan sampai menyentuh ikat pinggang. 5
11. Rambut peserta didik putri keluar dari jilbab dengan disengaja. 5
12. Peserta didik putra/putri tidak memakai ikat pinggang warna hitam berlogo SMA Negeri 1 Yogyakarta. 3
13. Ikat pinggang tidak berwarna hitam. 3
14. Memakai seragam yang tidak sesuai ketentuan dengan disengaja. 5
16. Mengenakan model seragam sendiri atau menggunakan bahan dan atau warna yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. 5
17. Memasang hansaplast dan sejenisnya pada baju/celana seragam sekolah. 5
18. Memakai sepatu sandal tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 5
19. Perlengkapan sekolah ada gambar, tulisan, graffiti “seronok”. 10
20. Tidak memakai seragam olahraga sekolah. 5
21. Baju peserta didik tidak dimasukkan. 5
22. Celana/rok/baju seragam sekolah ada grafiti/gambar/tulisan, kumal, sobek dengan disengaja. 10
23. Rambut panjang (bagi peserta didik putra) dan atau dicat dan atau potongan tidak rapi. 5
24. Tidak memakai sepatu vantofel / PDH warna hitam pada saat Upacara Bendera. 3

Nilai Kelakuan, Kepribadian, Kerapian dan Kerajinan

1. Penilaian

Skor Keterangan Nilai
0 – 20
21 –50
51 – 75
76 – 100 Sangat baik
Baik
Cukup
Kurang A
B
C
D

2. Nilai kepribadian ditulis dalam buku rapor tiap semester.

BAB XX
PENGHITUNGAN SKOR PELANGGARAN DAN PENGHARGAAN

1. Point akan diakumulasikan, dan apabila mencapai jumlah lebih dari 100, peserta didik akan dikembalikan kepada pihak orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
2. Poin penghargaan dapat digunakan untuk mengurangi poin pelanggaran
3. Tindak lanjut dari skor atas pelanggaran yang sudah dilakukan
a. skor 25 : siswa mendapat peringatan
b. skor 50 : pemanggilan orang tua siswa ke sekolah
c. skor 75 : pemberian skorsing pada siswa yang melakukan pelanggaran
d. skor 101 : siswa dikembalikan pada orang tua

BAB XXI
PENGHARGAAN PESERTA DIDIK BERPRESTASI

Peserta didik yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah (menyesuaikan dengan keadaan dan kemampouan sekolah).
1. Juara I Paralel, mendapatkan penghargaan.
Juara II Paralel, mendapatkan penghargaan.
Juara III Paralel, mendapatkan penghargaan.
2. Peserta didik yang mendapat skor 0-20 mendapat penghargaan.

Pedoman penilaian peserta didik berprestasi yang mendapat penghargaan adalah sebagai berikut
1. Penghargaan Akademik

NO BENTUK PENGHARGAAN NILAI
1. Juara I di kelas 10
2. Juara II di kelas 7
3. Juara III di kelas 5
Juara parallel kelas 15
4. Juara I lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 20
5. Juara II lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 15
6. Juara III lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 10
7. Juara I lomba antarsekolah Tingkat Propinsi 30
8. Juara II lomba antarsekolah Tingkat Propinsi 25
9. Juara III lomba antarsekolah Tingkat Propinsi 20
10. Juara I lomba antarsekolah Tingkat Regional 40
11. Juara II lomba antarsekolah Tingkat Regional 30
12. Juara III lomba antarsekolah Tingkat Regional 25
13. Juara I lomba antarsekolah Tingkat Nasional 50
14. Juara II lomba antarsekolah Tingkat Nasional 40
15. Juara III lomba antarsekolah Tingkat Nasional 30
Juara I Internasional 80
Juara II Internasional 70
Juara III Internasional 60
16. Peserta didik yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Kota 5
17. Peserta didik yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Propinsi 7
18. Peserta didik yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Regional 8
15. Peserta didik yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Nasional 10

2. Penghargaan Non Akademik

NO. BENTUK PENGHARGAAN NILAI
1. Juara I kelompok lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 10
2. Juara II kelompok lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 7
3. Juara III kelompok lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 5
Juara I perorangan lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 15
Juara II perorangan lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 12
Juara III perorangan lomba antarsekolah Tingkat Kota Yogyakarta 10
4. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 20/15
5. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 15/10
6. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 12/7
7. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Regional 25/20
8. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Regioanal 20/15
9. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Regioanal 15/10
7. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Nasional 30/25
8. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Nasional 25/20
9. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Nasional 20/15
10. Peserta didik yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Kota Yogyakarta 8/3
11. Peserta didik yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Propinsi 9/4
12. Peserta didik yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Nasional 10/8
13. Khotib Jumat atau pengajian atau berceramah kegiatan keagamaan lainnya di sekolah 5
Berpartisipasi aktif dalam pengabdian masyarakat/social worker 5

3. Penghargaan Kepengurusan

NO. BENTUK PENGHARGAAN NILAI
1. Pengurus OSIS
Ketua Umum/Ketua MPK 10
Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris 8
Koordinator Seksi 6
Anggota 4
2. Kepanitiaan Kegiatan OSIS
Ketua 7
Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris 5
Koordinator Seksi 3
Anggota 2
3. Pengurus Kelas
Ketua Kelas 4
Wakil ketua, Bendahara, Sekretaris 2
Koordinator 7 K 1
4. Menciptakan hasil karya bagi sekolah (tidak harus disertakan dalam lomba). 40

5. Pengurus dan anggota MPK yang melakukan razia 5
6. Pengurus dan anggota PKS yang melakukan razia 5


BAB XXII
ATURAN TENTANG KESANGGUPAN SISWA

1. Setelah tata tertib peserta didik ini sah untuk diberlakukan, semua peserta didik wajib untuk menyanggupi tata tertib dengan menandatangani tata tertib ini.
2. Setelah tata tertib peserta didik ini sah untuk diberlakukan, orang tua peserta didik wajib untuk mengetahui, mendukung, dan turut mengawasi keberlangsungannya tata tertib ini dengan diwujudkan dalam pemberian tanda tangan atas tata tertib ini.



Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik SMA Negeri 1 Yogyakarta dalam semua kegiatan yang membawa nama baik sekolah dan atau terlebih pada saat peserta didik berada di lingkungan sekolah (KBM maupun kegiatan seusai KBM). Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian oleh Majelis Perwakilan Kelas (dengan mengeluarkan kebijakan umum), dan Pembina OSIS. Sanksi dikenakan pada semua peserta didik yang melanggar tata tertib ini sesuai ketentuan sekolah dan atau Majelis Perwakilan Kelas selaku penyusun tata tertib ini.

Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2008

Ketua MPK OSIS BTB Sekretaris MPK OSIS BTB


DAYA LARAS DIKA TIARA RIZKI N.
NIS 12518 NIS 12550

Mengetahui,
Wakasek Ur. Kepesertadidikan Kepala SMA N 1 Yogyakarta


Drs. MOCH. SINGGIH S. Drs.BAMBANG SUPRIYONO, M.M
NIP 131121166 NIP 131803290

Komite SMA N 1 Yogyakarta


Ir. SAGORO WEDY, M.M. .


Menyetujui,
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta


Drs. SYAMSURY, M.M.
NIP 131405906